Tokoh Ekonomi Syariah Puji Langkah BI Geser Penggunaan Dolar AS
ยทwaktu baca 2 menit

Langkah Bank Indonesia (BI) meneken perjanjian penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) untuk menggeser dolar AS, dipuji tokoh ekonomi syariah KH Anwar Abbas. Ketua Dewan Syariah di industri jasa keuangan itu menilai, langkah BI tersebut bisa mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap dolar AS.
"Ekonomi dunia sudah cukup lama dikendalikan oleh Amerika Serikat, terutama lewat mata uang dolar-nya. Akibatnya kalau ada satu negara akan bertransaksi dengan negara lain, maka mereka harus mencari dolar AS terlebih dahulu untuk membayar transaksi tersebut," kata KH Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah, dalam pernyataan yang diterima kumparan, Kamis (9/9).
Hal tersebut menurutnya, jelas-jelas akan sangat menyulitkan bagi suatu negara untuk bertransaksi dengan negara-negara mitra. Sebab kalau tidak punya persediaan dolar AS yang cukup untuk membayar suatu transaksi, maka aktivitas perdagangan antar-negara itu jadi gagal.
"Ini juga bisa terjadi dan dialami oleh Indonesia. Sehingga langkah Bank Indonesia mengantisipasi hal demikian, dengan membuat kesepakatan-kesepakatan bilateral melalui LCS merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Pada sisi lain, pengajar Program Studi Perbankan Syariah ini juga menilai manfaat positif lainnya dari perjanjian Local Currency Settlement ini, akan membuat penggunaan mata uang rupiah jadi lebih luas. Yakni bisa digunakan untuk membayar impor dari negara yang punya perjanjian LCS dengan Indonesia.
"Ini mengurangi ketergantungan kita kepada dolar AS, sehingga membantu terciptanya transaksi valas yang sehat dalam pasar dunia. Karena tidak ada lagi hegemoni dolar AS dalam perdagangan bilateral atau global," tandas KH Anwar Abbas.
Perjanjian penggunaan mata uang lokal sudah berjalan dalam perdagangan bilateral Indonesia dengan China. Transaksi kedua negara, kini tidak lagi menggunakan dolar AS, namun bisa menggunakan yuan atau rupiah. Kesepakatan yang diteken 30 September 2020 tersebut mulai berlaku pada September 2021 ini.
Selain dengan China, Bank Indonesia juga telah memiliki kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal atau LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
