Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari keterangan di dalam video tersebut, diketahui aktivitas perdagangan Pasar Muamalah itu berlangsung di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok. Pasar Muamalah sudah berada di Kelurahan Tanah Baru sejak 2001.
Pada potongan gambar video terdapat sejumlah makanan dan kebutuhan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata uang dirham dan koin dinar. Selain itu, penjual dan pembeli juga bisa bertransaksi dengan bertukar barang (barter), salah satunya dimaksudkan untuk mencegah riba .
"Jadi di pasar ini tidak boleh ada kecurangan, tidak boleh ada riba, dan pastinya ada pengawas," kata Ibrahim Adji, yang menjelaskan aktivitas Pasar Muamalah di video tersebut.
Informasi soal transaksi dengan dinar dan dirham itu, rupanya sudah sampai ke Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengingatkan soal kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Erwin melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
Pasal 23 B dalam UUD 1945 yang dimaksud Erwin berbunyi, "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang." Sementara dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan sebagai berikut:
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Adapun soal sanksi dan ketentuan pidana penjara hingga denda atas pelanggaran pasal tersebut, diatur dalam Pasal 33 pada undang-undang yang sama. Bunyinya:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
ADVERTISEMENT
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Erwin, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia, lanjut Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.