Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melepasliarkan benih lobster di Banyuwangi

Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, DPR hingga LSM Minta Setop Ekspor Benih Lobster

26 November 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benih lobster yang kebijakan ekspornya diminta DPR dan LSM untuk dihentikan. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Benih lobster yang kebijakan ekspornya diminta DPR dan LSM untuk dihentikan. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Usai penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo oleh KPK, tuntutan untuk menghentikan ekspor benih lobster mencuat. Hal itu antara lain disuarakan oleh Pimpinan Komisi IV DPR, serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sektor perikanan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, secara tegas meminta kebijakan ekspor benih lobster dihentikan. Menurutnya, salah satu syarat bagi siapa pun yang nanti menggantikan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, harus bisa mengakomodir kebijakan-kebijakan yang menguntungkan Indonesia. Khususnya tentang pemberhentian ekspor benih lobster.
"Ya saya minta ekspor benih lobster dihentikan. (Bisa akomodir itu) minta dihentikan karena tidak memiliki manfaat yang besar," kata Anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu kepada kumparan, Kamis (26/11).
Tuntutan senada dilontarkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Sekjen Kiara, Susan Herawati, menyatakan kebijakan yang membolehkan ekspor benih lobster tidak didahului kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan.
"Bahkan pembahasan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster," kata Susan.
Tersangka korupsi benih lobster Menteri KP Edhy Prabowo usai dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Humas KPK
Sehingga, menurutnya, kebijakan ekspor benih lobster mengabaikan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Padahal statusnya pada 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited.
ADVERTISEMENT
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Susan, terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Sehingga hal ini menurutnya pernah menjadi catatan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dia menilai, ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster. "Hal ini membantah klaim Menteri Edhy Prabowo yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," kata Susan.
"Penetapan puluhan perusahaan eksportir benih lobster ada yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata," tandasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten