Virus Corona Jangkit Bursa Saham, BEI Larang Transaksi Short Selling

2 Maret 2020 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyebaran virus corona semakin masif. Terbaru, 2 Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit kasus Codiv-19 tersebut. Kekhawatiran investor akibat virus corona membuat pasar keuangan dalam negeri bergejolak. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun rontok.
ADVERTISEMENT
Mengakhiri perdagangan bulan Februari 2020, sejak awal tahun IHSG telah turun sebanyak 13,44 persen ke posisi 5.452,704. Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN.
Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar -15,03 persen, -13,44 persen, -13,15 persen, -8,2 persen, -6,68 persen, dan -6,57 persen.
Penurunan pada pekan terakhir bulan Februari 2020 (21 Februari s.d. 28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.
Dengan penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7,9 persen, -7,3 persen, -5,45 persen, -5,34 persen, dan -3,17 persen. Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.
ADVERTISEMENT
Bursa dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.
Salah satu inisiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, dengan ini Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.
Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif.
Lantas, apa itu transaksi Short Selling?
Short Selling adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan, adalah suatu cara untuk memperoleh profit dari penurunan harga dari sekuritas seperti saham atau obligasi.
Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat harga saham turun.
ADVERTISEMENT
Penjual "short" berutang kepada pialang, di mana pialang tersebut meminjam saham termaksud dari investor lainnya yang memiliki saham yang ditransaksikan secara "long", pialang tersebut biasanya sangat jarang sekali melakukan pembelian saham secara nyata guna dipinjamkan kepada penjual "short".
Pemberi pinjaman saham tersebut tidaklah kehilangan haknya untuk menjual saham yang dipinjamkannya, sehingga dengan demikian saat suatu saham dipinjamkan maka terdapat dua investor yang berhak untuk menjual saham yang sama dalam waktu yang bersamaan pula.
Sederhananya, investor melakukan transaksi saham (jual) dengan cara meminjam saham kepada pialang/broker dan berharap harga saham itu turun. Normalnya, investor berharap harga saham naik agar mendapat keuntungan.