Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Fakta Seputar Gugatan Praperadilan Kasus Luna Maya dan Cut Tari
8 Agustus 2018 11:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus video porno yang melibatkan vokalis band ‘NOAH’ Nazril Irham alias Ariel, Luna Maya , dan Cut Tari pada 2010 kembali mencuat. Hal ini lantaran Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Tujuan LP3HI mengajukan permohonan supaya pihak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap Luna dan Tari. Keduanya telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus video porno itu.
Berkas Luna dan Tari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2010. Kendati demikian, sampai saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, pada persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan eksepsi LP3HI. Dengan begitu, kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari tetap berlanjut.
kumparan merangkum mengenai gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI. Berikut ulasannya.
1. Meminta pihak kepolisian mengeluarkan SP3
Dalam kasus video porno tersebut, Ariel telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3,5 tahun. Sementara, tidak ada kelanjutan terkait penetapan tersangka Luna dan Tari.
ADVERTISEMENT
Berkas Luna dan Tari yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2010, hingga kini tidak dinyatakan lengkap atau P21. Maka dari itu, LP3HI memutuskan mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam permohonannya, LP3HI meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus video porno yang melibatkan Luna dan Tari.
“Iya, intinya kami minta (kasus ini) dihentikan,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
2. Majelis hakim menolak gugatan praperadilan dari LP3HI
Proses persidangan terkait gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI dipimpin oleh hakim Florensani Susana Kendenan. Sidang yang berlangsung sejak 2 Juli lalu berakhir pada 7 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim tidak menerima permohonan dari LP3HI. Ada beberapa alasan yang menjadi landasan hakim menolakan permohonan, yakni belum adanya SP3 formil, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan, dan perkara tersebut bukan merupakan objek praperadilan.
“Menyatakan permohonan praperadilan dan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Florensina saat membacakan putusan.
3. Mempersilakan Luna Maya dan Cut Tari meneruskan upaya praperadilan
Setelah hakim menolak permohonan praperadilan dari LP3HI, Kurniawan meminta Luna dan Tari untuk melakukan upaya praperadilan sendiri. Sebab, jika tidak melakukan hal itu, maka keduanya akan tetap berstatus sebagai tersangka.
“Ibaratnya kamu sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh, mereka yang berkepentingan,” kata Kurniawan.
Karena masih bersatus tersangka, maka pihak kepolisian bisa saja menahanan Luna dan Tari terkait kasus video porno. “(Terhadap) seseorang bisa dilakukan upaya paksa ketika dia pada posisi sebagai tersangka. Dia bisa ditahan, disita, dicekal segala macam,” ucap Kurniawan.
ADVERTISEMENT
4. Meminta pihak kepolisian menyelesaikan proses penyidikan
Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan LP3HI, karena pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan. Setelah gugatan praperadilan ditolak, Kurniawan berharap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.
“Konsekuensinya adalah penyidik mau tidak mau harus memperjelas status mereka berdua. Ini perkara mau diteruskan atau dihentikan,” kata Kurniawan.
Jika proses penyidikan kasus video porno yang melibatkan Luna dan Tari belum dinyatakan selesai, maka pihak kepolisian harus secepatnya melimbatkan berkas keduanya ke kejaksaan.
“Kemudian kejaksaan melakukan pemeriksaan apakah ini memang layak dipersidangkan di pengadilan atau dihentikan,” ucap Kurniawan.
5. Ajukan praperadilan lagi
Meski permohonan LP3HI telah ditolak oleh hakim tak menyurutkan langkah Kurniawan untuk mengajukan kembali upaya praperadilan. Ia berniat untuk mengajukan upaya praperadilan dengan materi yang sama.
ADVERTISEMENT
Tujuan Kurniawan melakukan itu supaya pihak kepolisian segera menyelesaikan proses penyidikan kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Sebab, kasus tersebut telah mandek selama sekitar delapan tahun.
“Ketika kemudian enam bulan ke depan mereka (kepolisian) tidak melakukan tindakan apa pun, ya berarti ‘kan mereka lambat. Kalau tidak ada niatan melanjutkan perkara, ya sudah (hentikan saja),” kata Kurniawan.