Kumparan Logo

5 Fakta Seputar Vonis Tio Pakusadewo Terkait Kasus Narkoba

kumparanHITSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Tio Pakusadewo telah mencapai puncaknya. Pada Selasa (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap aktor berusia 54 tahun itu.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Tio Pakusadewo. Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan jaksa penuntut umum, yang menuntut pemain film 'Buffalo Boys' tersebut dengan enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Berikut ini kumparan merangkum lima fakta terkait vonis majelis hakim terhadap Tio. Berikut ulasannya:

1. Sempat Ditunda

Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).  (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sidang putusan terhadap Tio sebelumnya dijadwalkan diselenggarakan pada 19 Juli lalu. Namun, sidang ditunda lantaran ada majelis hakim yang tidak bisa hadir. Padahal, untuk pembacaan putusan, seluruh majelis hakim yang menangani kasus Tio harus hadir.

"Seyogyanya, hari ini sidang putusan, tapi karena anggota majelis saya sakit, tidak hadir di kantor, saya mohon maaf, sidang diundur,” ujar Hakim Ketua Asiadi Sembiring.

Dalam sidang yang berlangsung tak sampai lima menit itu, Hakim Asiadi menyampaikan permintaan maafnya pada Tio lantaran dia tak dapat membacakan putusan.

“Mohon maaf, ya, Pak. Bukan saya tidak mau membacakan, tapi majelisnya tidak lengkap. Hukum acara menyatakan tidak bisa dibacakan kalau majelisnya tidak lengkap. Sidang diundur hari Selasa mendatang. Sidang ditutup,” ucapnya.

2. Vonis 9 Bulan Penjara

Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).  (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tio divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/7). Pria kelahiran Jakarta itu dibebaskan dari dakwaan premier jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara sembilan bulan," ujar Hakim Asiadi.

Ya, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tio sempat mengajukan pleidoi untuk menolak tuntutan JPU. Namun, melalui replik, JPU berkukuh pada tuntutan mereka.

3. Sisa Hukuman Diganti Menjadi Rehabilitasi

Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Majelis hakim tak hanya memvonis Tio lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, namun juga menyatakan agar pria kelahiran 2 September 1963 tersebut melanjutkan sisa hukumannya dengan menjalani rehabilitasi.

"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak keputusan ini diucapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta, selama enam bulan," tutur Hakim Asiadi dalam sidang putusan.

4. Tio Pakusadewo Bersyukur

Jelang sidang putusan, Tio Pakusadewo gunakan topi jenis flat cap. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jelang sidang putusan, Tio Pakusadewo gunakan topi jenis flat cap. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Pemain film 'Surat dari Praha' itu mengucapkan takbir setelah majelis hakim selesai membacakan vonis terhadapnya pada sidang putusan. "Allahu Akbar," ucap Tio Pakusadewo kala itu.

Usai sidang, Tio mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya di hadapan para wartawan. Dengan wajah semringah, dia berterima kasih kepada orang-orang yang tak pernah henti memberikan dukungan.

"Allah sudah sangat begitu baik. Saya sangat berterima kasih sama anak-anak saya, juga teman-teman yang terus berusaha ada untuk saya. Teman-teman SMP, SMA, kuliah, kalangan saya bekerja, semuanya. Tuhanlah yang balas, saya enggak punya apa-apa untuk bisa..." tutur Tio tanpa menyelesaikan perkataannya.

5. Tak Ajukan Banding

Tio Pakusadewo menemui kedua anaknya sebelum melakukan sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. (Foto:  Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo menemui kedua anaknya sebelum melakukan sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Tio tampaknya sudah puas dengan vonis hakim. Pihaknya pun tak berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Apa yang kami minta, dikabulkan. Berarti, kami enggak melakukan banding dong," ujar Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo ketika ditemui seusai sidang putusan.