Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anji kini berstatus sebagai tersangka. Pria berusia 42 tahun tersebut mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Berikut ini kumparan merangkum lima fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Anji.
1. Alasan Klise Pakai Ganja
Anji mengonsumsi ganja sejak September 2020. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap alasan pelantun lagu Dia itu memakai barang haram tersebut. Alasannya terdengar cukup klise.
“Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini, di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan cari sebagai seorang seniman," kata Ady.
2. Beli Ganja dari Situs Luar Negeri
Pihak kepolisian mengungkap dari mana Anji mendapatkan ganja. Ady mengatakan Anji memperoleh barang haram tersebut dari situs yang berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Menurut yang bersangkutan, mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar (negeri) yaitu website megamarijuanastore.com," ucap Ady.
3. Simpan Ganja di Kotak Speaker
Polisi mengamankan 30 gram ganja yang dimiliki Anji dari dua lokasi berbeda. Di TKP pertama, yakni Cibubur, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari situ kita mengamankan barang bukti berupa ganja kemudian beberapa ekstrak ganja, papir dan juga kotak speaker yang jadi tempat menyimpan ganja tersebut,” tutur Ady.
Ady kemudian mengatakan bahwa Anji terbilang sangat kooperatif. Bahkan, Anji menunjukkan tempat lain di mana dirinya menyimpan ganja.
“Di wilayah Jawa Barat, di Bandung, tempat yang bersangkutan, di situ kita amankan beberapa barbuk, yaitu biji ganja, kemudian batang ganja dan kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” tutur Ady.
ADVERTISEMENT
4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif menggunakan ganja. Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 4 sampai 12 tahun,” ucap Ady.
5. Istri Anji Tidak Tahu Suaminya Konsumsi Narkoba
Istri Anji, Wina Natalia, menjenguk sang suami pada Rabu (16/6). Dalam kedatangannya itu, dia tampak didampingi oleh kakak Anji, Erie.
Usai keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Barat, Wina tampak berjalan cepat menuju area parkir. Dia bahkan sempat bungkam saat dihujani pertanyaan dari awak media.
Namun sesampainya di mobil, Wina sempat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan. Pada intinya, dia mengaku tak tahu bahwa selama sembilan bulan belakangan sang suami mengonsumsi ganja.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak tahu (Anji pakai ganja), sih. Pokoknya, saya enggak tahu,” ujar Wina.