6 Merek yang Didaftarkan Ruben Onsu namun Akhirnya Harus Dicoret

13 Juni 2020 10:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah gugatan hak atas kepemilikan nama Bensunya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menolak pengajuan Kasasi Ruben atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim MA mengeluarkan amar putusan pada 20 Mei 2020. Sehingga, merek Bensu dinyatakan milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, dengan usaha bernama I Am Geprek Bensu.
Sebelumnya, suami Sarwendah itu telah mendaftarkan merek Bensu pada 24 Mei 2019. Di tanggal yang sama, PT Ayam Geprek Benny Sujono juga mendaftarkan merek tersebut.
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, (3/12). Foto: Ronny
Berdasarkan putusan MA, enam permohonan merek atas nama Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama Badan Hukum Penggugat Rekonpensi, yaitu PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
Saat ditemui di kantor Mahkamah Agung, Abdullah selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung membeberkan enam merek tersebut.
ADVERTISEMENT
“Satu, merek Geprek Bensu plus lukisan. Dua, I Am Geprek Bensu plus logo. Tiga, Geprek Bensu plus logo. Empat, Geprek Bensu plus logo. Lima, Bensu. Enam, Geprek Bensu Real by Ruben Onsu. Ini yang diperintahkan untuk mencoret,” ucap Abdullah pada Jumat (12/6).
I am Geprek Bensu. Foto: Instagram/@official.iamgeprekbensu
MA pun memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan enam merek tersebut dengan mencoretnya dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya.
Dengan demikian, Abdullah mengatakan bahwa Ruben Onsu harus mengganti nama usahanya. Dia menyarankan agar presenter program Brownis itu mencari nama lain untuk restorannya.
“Berarti harus ganti nama. Saya rasa, sekarang ini putusan yang sudah inkrah. Sekarang lebih baik jangan bertahan di merek yang sudah dicoret. Lebih baik dan lebih produktif kalau berpikir mencari merek yang betul-betul dikenal masyarakat. Ruben itu sudah public figure,” pungkas Abdullah.
ADVERTISEMENT
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, (3/12). Foto: Ronny
Mengilas balik, Ruben Onsu sempat mempermasalahkan nama Bensu pada bisnis ayam geprek miliknya. Sebab, menurutnya, nama tersebut juga diikuti oleh pebisnis lain.
Ruben pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut pada 25 September 2018.
Diketahui, gugatan suami Sarwendah tersebut dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu Ruben menggugat atas nama Jessy Handalim.
Hasil putusan gugatan Ruben Onsu Foto: Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Gugatan itu kemudian ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 7 Februari 2019.
Setelahnya, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
Hasil putusan gugatan Ruben Onsu Foto: Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjutnya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.
ADVERTISEMENT