Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penyanyi Zulkifli alias Zul bin Djamaludin atau yang kerap disapa Zul 'Zivilia' kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Ditemui sebelum sidang, Zul mengatakan sudah mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya. Ia menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas selama di tahanan.
Utamanya kegiatan yang berkenaan dengan agama. Mulai dari menghafal Al-Quran, hingga menjadi imam salat bagi para penghuni di Rutan Cipinang.
"Di dalam rutan ya sudah bisa menerima keadaannya, enak aja. Semua ada hikmahnya. Hafalin Al-Quran, saya jadi imam di sana. Di blok Barito, saya jadi imam salatnya. Alhamdulilah," ucap Zul 'Zivilia'.
Selama berada di tempat tersebut, pelantun lagu 'Aishiteru' itu sudah mampu menghafalkan sejumlah surat Al-Quran. Hingga saat ini, Zul 'Zivilia' belum mendapat kunjungan dari rekan-rekannya.
"Untuk sementara belum bisa dibesuk, karena harus lapor di kejaksaan dulu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Nantinya, akan ada saksi dari pihak kepolisian dan pihak apartemen.
Dalam dakwaannya, Zul 'Zivilia' didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132, dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Zulkifli alias Zul 'Zivilia' ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu, di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
ADVERTISEMENT