Alasan Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Nunung

6 November 2019 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda. Penundaan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena berkas Nunung harus melewati beberapa tahapan. Jaksa menyampaikan permintaan maaf karena pembacaan tuntutan harus ditunda.
"Karena terhadap tuntutan untuk perkara yang sejenis dengan ibu Nunung ini mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa, kalau saat ini harus tahapan ke permohonan kepada kejaksaan tinggi," ujar jaksa usai persidangan.
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Jaksa mengungkapkan penundaan tersebut bersifat administratif. Sebab, rencana tuntutan (rentut) kasus Nunung harus melewati tahap hingga ke Kejaksaan Tinggi.
"Jadi kalau rentutnya ke Kejari aja dipersiapkan biasanya langsung jadi. Kalau rentutnya ke Kejati kita mesti nunggu dulu. Kayak ini 'kan perkara dari Kejati, ya," ucapnya.
Di samping itu, jaksa menilai bahwa kasus Nunung sebagai hal yang sangat menarik. Sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih dari Korps Adhyaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena ini kasus istilahnya menarik perhatian, dari kejaksaan ada persyaratan enggak boleh dari kejari, pak (Kepala) Kejati mesti tahu. Jadi, ya mekanisme, sebenarnya tidak boleh dijadikan alasan, tapi karena faktanya seperti itu terpaksa kita ajukan permohonan maaf," tuturnya.
Nunung dan suaminya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Namun yang pasti, jaksa menjelaskan bahwa tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang berikutnya tidak akan jauh berbeda dari dakwaan.
"Tuntutan tidak boleh keluar dari dakwaan, enggak boleh kita memunculkan hal baru. Jadi yang kita didakwaan itulah opsi itu yang akan kita ajukan," ujarnya.
Rencananya, jaksa akan membacakan tuntutan kepada Nunung dan suaminya pada Rabu (13/11).
"Sidang itu normalnya ditunda seminggu. Jadi next week mudah-mudahan ini sudah siap. Kita upayakan minggu depan sudah siap kita bacakan," tutupnya.
ADVERTISEMENT