Tiba dengan Kondisi Pincang, Nunung Siap Jalani Sidang Tuntutan

6 November 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nunung usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nunung usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Nunung dan suaminya datang sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka tampak menggunakan baju berwarna putih.
Namun, saat keluar dari mobil, Nunung terlihat memperhatikan kakinya. Ketika berjalan, pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati tersebut agak pincang. Kaki kiri Nunung tampak sakit saat digunakan berjalan.
Nunung dan suaminya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Nunung mengatakan bahwa ia tidak sengaja menendang tempat tidur saat akan bangun tidur. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/11) kemarin.
"Ya nendang tempat tidur, kayu kan," kata Nunung sambil berjalan pincang, Rabu (6/11).
Meski sakit, Nunung belum mengambil tindakan lebih untuk meredakan nyeri pada kaki kirinya tersebut. "Belum (diurut)," ucapnya.
Komedian Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkait persidangan dengan agenda tuntutan, Nunung dan sang suami mengaku tidak memiliki persiapan khusus.
"Cuma berdoa aja, ya," ujar Iyan yang berjalan di samping Nunung.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan penggerebekan pada 19 Juli lalu, polisi menemukan sisa sabu bekas pakai seberat 0,36 gram yang diserahkan Iyan. Sementara, Nunung membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke kloset.
Nunung dan suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Nunung mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu. Sementara, Iyan sejak 24 tahun lalu. Saat ini, keduanya tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.