Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Tidak Pernah Tinggal Bersama Usai Menikah
21 Maret 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
“Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tidak pernah tinggal bersama dalam sebuah rumah tangga," bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut disebut bahwa Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tidak pernah hidup rukun.
"Bahwa sejak sebelum pernikahan sampai dilangsungkan pernikahan, Pemohon dengan Termohon tidak pernah hidup rukun dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Pemohon terpaksa menikahi Termohon karena Termohon telah hamil," bunyi putusan.
Dalam putusan disebutkan bahwa Alshad terpaksa menikahi Nissa karena perempuan 28 tahun itu sudah hamil 8 bulan.
"Bahwa kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022," bunyi putusan tersebut.
Alshad dan Nissa menikah 30 September 2022. Kemudian, Alshad mengajukan permohonan cerai talak dan isbat nikah pada 11 November 2022. Permohonan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa Alshad mengajukan isbat untuk cerai.
Dede mengatakan Alshad sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022.
"Sekarang prosesnya sudah selesai, sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria," kata Dede di PA Bandung, Selasa (21/3).