Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ammar Zoni 2 Kali Terjerat Narkoba, Pengacara: Keluarga Dukung buat Rehabilitasi
11 Maret 2023 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum aktor Ammar Zoni , Elza Syarief, meminta agar kliennya dapat memperoleh pengobatan ketimbang hukuman penjara. Hal itu dinilai akan jauh berguna bagi masa depan kliennya untuk lepas dari jerat penggunaan narkoba .
ADVERTISEMENT
"Saya memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik agar bisa berobat supaya bener-bener dia lepas dari barang haram," ujar Elza Syarief kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
Ketimbang sebagai tersangka, Elza melihat kliennya sebagai korban dalam perkara ini. Selain itu, Ammar yang diamankan bersama dua tersangka lainnya secara terbuka menyampaikan penyesalannya.
"Saya memang melihat dia korban, saya melihat demikian, dia memang nangis dan sangat-sangat menyesal. Saya bilang, kalau kamu memang mau berubah, menjauhi barang-barang haram seperti ini, ayo ikuti saya, kamu harus berobat," ucap Elza.
Tekad kuat Ammar untuk sembuh, menurut Elza turut didukung pula oleh keluarga. Mereka menginginkan agar aktor 29 tahun itu dapat sembuh dan menjalani kehidupannya kembali dengan normal.
ADVERTISEMENT
"Dia juga sudah bertekad, anak dua sudah enggak main-main dong, cantik-cantik, jangan disia-siakan, dan keluarga mendukung juga untuk rehab agar sembuh kembali," kata Elza.
Akibat perbuatannya, Ammar dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017.
Saat itu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering. Atas perbuatannya itu, ia divonis satu tahun rehabilitasi.