Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Dia Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

16 Juli 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. JPU Khareza Muhammad Khaizar mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut sudah melewati pertimbangan yang matang.
ADVERTISEMENT
Kata Khareza, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan yang diberikan. Sebelumnya, Ammar didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, dalam fakta persidangan, terbukti pula bahwa Ammar terlibat dengan peredaran gelap narkotika.
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," kata Khareza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Dalam keterangan saksi, didapatkan fakta bahwa Ammar juga sudah menerima hasil penjualan barang haram tersebut. Bukti transfer dan percakapan juga sudah dilampirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," kata Khareza.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.