Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
26 Agustus 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni kembali hadir secara online. Di awal sidang, Ammar memastikan bahwa dirinya dalam kondisi yang sehat dan siap mendengarkan putusan hakim.
Setelahnya, majelis hakim membacakan berkas putusan atas kasus tersebut. Majelis hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana.
"Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata hakim ketua.
Hakim kemudian mengatakan bahwa atas perbuatan itu terhadap Ammar dikenai hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar alan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, hakim juga menyebutkan keadaan yang meringankan Ammar. Perannya sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya menjadi hal-hal yang meringankan.
Hakim kemudian menanyakan tanggapan Ammar atas putusan itu. Ammar tampak tak kuasa menahan tangisnya saat menjawab pertanyaan hakim.
"Saya terima putusannya yang mulia," ujar Ammar.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT