Aska Ongi Laporkan Aliff Alli ke Polisi Terkait Perekaman Tanpa Izin

4 Juni 2020 23:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Istri Aliff Alli, Aska Ongi. Foto: Instagram / @askaongi
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Istri Aliff Alli, Aska Ongi. Foto: Instagram / @askaongi
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara pemain sinetron Aliff Alli dan mantan istri sirinya, Aska Ongi, masih terus bergulir. Kali ini, Aska melaporkan Aliff ke polisi terkait dugaan perekaman tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Aska Ongi dengan didampingi tim kuasa hukumnya memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya. Ia baru mengetahui rekaman tersebut di tayangan infotainment, belum lama ini.
“Aku melihatnya di salah satu infotainment, ya, tanggal 1 Juni kemarin. Itu kejadiannya pas lagi jalan sama temen, terus aku lihat, kok, ada ditayangin, nih, rekaman suara,” kata Aska saat di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).
Mantan Istri Aliff Alli, Aska Ongi. Foto: Instagram / @askaongi
Aska Ongi mengatakan, proses perekaman tersebut terjadi pada November tahun lalu. Kala itu, Aliff Alli mendatangi kediaman Aska dan berupaya untuk merebut buah hati mereka.
“Itu kejadiannnya tanggal 21 November pada saat dia ke rumah. Itu juga ke rumah enggak ada janjian. Tiba-tiba ke rumah mau ngerebut anak,” tutur Aska.
Aska Ongi laporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/6) Foto: Giovanni/kumparan
Aska saat itu tidak tahu bahwa Aliff merekam kejadian tersebut. Meski begitu, ia merasa Aliff menggunakan kalimat yang amat hati-hati dan tertata.
ADVERTISEMENT
“Perebutan anak, sih. Cuma, di situ, tuh, seakan-akan dia ngomongnya baik banget, udah tertata banget. Di situ, tuh, aku sudah emosi banget gitu. Sebelumnya udah terpancing emosi aku, panik aja,” ucap Aska.
Aska melaporkan Aliff dengan Pasal 40 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan/atau Pasal 31 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Bu Aska melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan melakukan suatu perekaman tanpa seizin dan sepengetahuan yang dipublikasikan ke media. Pasal 40 itu ancamannya itu 15 tahun dan pasal ITE itu Pasal 31, 10 tahun, dan denda Rp 800 juta. Pada prinsipnya, klien kami dilakukan perekaman tanpa seizin dan sepengetahuan,” tutur pengacara Aska, Ery Kertanegara.
Aliff Alli. Foto: Instagram / @aliff_alli
Sementara itu, kuasa hukum Aska Ongi yang lain, Agustinus Nahak, menduga bahwa Aliff sengaja melakukan perekaman tersebut. Hal itu, menurutnya, dilakukan untuk memuluskan urusannya mendapat hak asuh anak dari KPAI.
ADVERTISEMENT
“Ini sangat jelas ada kepentingan dalam rekaman itu sehingga ini dibangun opini seolah-olah klien kami bukan ibu yang baik,” tutup Agustinus.