Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Senpi

7 Juni 2021 16:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal
ADVERTISEMENT
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan pidana penjara," kata hakim.
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
Selain 9 bulan penjara, Askara juga dihukum denda Rp 10 juta. Apalagi tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan pada penasihat hukum Askara dan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.
"Kami akan pikirkan sampai minggu depan," kata penasihat hukum Askara, Hervan D Merukh.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh JPU terkait putusan majelis hakim terhadap Askara. "Kami juga pikir-pikir," ucap Asep.
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
Putusan terhadap Askara lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Askara 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, pihak Askara dalam pleidoinya meminta keringanan hukuman. Selain itu, mereka juga berharap Askara direhabilitasi dan dibebaskan atas kasus kepemilikan senjata api yang dinilai pihaknya tak terbukti.