Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Senpi
ยทwaktu baca 1 menit

Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan pidana penjara," kata hakim.
Selain 9 bulan penjara, Askara juga dihukum denda Rp 10 juta. Apalagi tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan pada penasihat hukum Askara dan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.
"Kami akan pikirkan sampai minggu depan," kata penasihat hukum Askara, Hervan D Merukh.
Hal senada juga disampaikan oleh JPU terkait putusan majelis hakim terhadap Askara. "Kami juga pikir-pikir," ucap Asep.
Putusan terhadap Askara lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Askara 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, pihak Askara dalam pleidoinya meminta keringanan hukuman. Selain itu, mereka juga berharap Askara direhabilitasi dan dibebaskan atas kasus kepemilikan senjata api yang dinilai pihaknya tak terbukti.
