Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Putra sulung Ayu Azhari , Axel Djody Gondokusumo, masih menjalani proses hukum setelah dinyatakan terlibat dalam kasus jual beli senjata api ilegal. Sejak 29 Desember 2019, Axel sudah diamankan oleh Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan, Bastoni Purnama mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus yang membelit Axel masih terus berjalan hingga saat ini. Ia pun sempat memberitahu seperti apa kondisi kesehatan Axel.
“Kondisi biasa saja, sehat saja,” ucap Bastoni, ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Dalam kasus tersebut, Axel diduga menjadi perantara transaksi antara tersangka AM dan MSA. Menurut Bastoni, pihaknya kini masih terus berusaha melengkapi berkas kasus tersebut.
“Pasti diproses, tinggal melengkapi berkasnya saja. Secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Bastoni memastikan, berkas perkara Axel akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jika sudah lengkap. Ia pun menyampaikan, kapan kira-kira berkas itu bisa dilimpahkan.
“Senpinya minggu ini kita limpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Axel menjual senjata api laras panjang tipe M-16 ke Abdul Malik. Sementara Setiawan menjual senjata tipe AR-15 ke Abdul Malik. Sementara granat ilegal yang dimiliki Abdul Malik bersumber dari tersangka bernama Yunarko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan ilegal.