Catherine Wilson Kecewa Idham Mase Ajukan Banding terhadap Putusan Cerai

12 Juni 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Catherine Wilson didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Depok, Rabu (27/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Catherine Wilson didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Depok, Rabu (27/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Dody Haryanto, menyatakan kecewa dengan keputusan Idham Mase yang mengajukan banding. Banding diajukan Idham setelah majelis hakim memutus keduanya resmi bercerai.
ADVERTISEMENT
Pihak Idham Mase merasa ada kesalahan jumlah nafkah mut'ah dan iddah yang diputus majelis hakim.
"Ya kalau dari ibu Keket (Catherine Wilson), 'Aduh kalau banding gini kan saya tergantung. Terus saya nggak bisa berbuat apa-apa', artinya masih terikat hubungan suami istri karena banding ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama maka proses hukumnya status antara ibu Catherine dan pak Idham Mase masih suami istri," ujar Dody Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Agama Depok.
Mantan suami Catherine Wilson, Idham Mase di Pengadilan Agama Depok. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kuasa hukum Catherine yang lain, Danis Mashardika Putra, juga kecewa dengan sikap Idham. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Idham seharusnya patuh atas putusan pengadilan.
"Kita harus sebagai warga negara yang baik karena majelis hakim sudah memutus perkara pak Idham dan ibu Catherine seharusnya sebagai warga yang baik menaati dan mematuhi keputusan tersebut," ucap Danis.
ADVERTISEMENT
"Apa pun isi putusannya. Namun untuk masalah majelis hakim nafkah iddah dan mut'ah bukan semena-mena majelis hakim ini tanpa dasar dan tanpa alasan," sambungnya.
Catherine Wilson dan Idham Mase saat hadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Danis juga menegaskan bahwa kliennya tak mematok besaran nominal dari nafkah iddah dan Mut'ah dalam gugatannya. Nominal yang diputus majelis hakim, menurut Danis, murni berasal dari keputusan persidangan.
"Kalau dari klien kami masalah iddah dan mut'ah tidak mematok ya, karena pada dasarnya terpacu atau tertera pada perjanjian pak Idham dan ibu Catherine di notaris," kata Danis.
Sebelumnya, Catherine Wilson dan Anggota DPRD Sidrap, Idham Mase telah diputus cerai majelis hakim Pengadilan Agama Depok pada 29 Mei 2024 lalu.
Putusan itu berawal ada gugatan cerai yang diajukan Catherine Wilson pada 24 Desember 2023 ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.
ADVERTISEMENT
Selain memutus cerai keduanya, majelis juga menolak pengajuan nafkah lampau yang diajukan Keket senilai Rp 800 juta.
Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022 silam. Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.