Cerita Kuasa Hukum Ruben Onsu soal Sejarah Kepemilikan Merek Bensu

14 Juni 2020 17:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jika mendengar nama Bensu, mungkin yang terlintas di kepala kita pertama kali adalah sosok Ruben Onsu. Pria 36 tahun ini sudah malang melintang di industri hiburan Tanah Air dan kerap muncul di layar kaca sebagai presenter.
ADVERTISEMENT
Selain di dunia hiburan, Ruben mengembangkan karier di sektor bisnis. Dia menggeluti bisnis kuliner. Lewat PT Onsu Pangan Perkasa, ada beberapa produk yang ia buat.
Salah satunya adalah ayam geprek dengan merek Geprek Bensu. Pemilihan merek Bensu didasari pada sosok Ruben yang sudah dikenal masyarakat dengan panggilan tersebut.
“Geprek adalah milik umum. Untuk itu makanya kita menggunakan Geprek Bensu untuk membedakan dengan geprek-geprek yang lain dan Bensu itu adalah singkatan dari Ruben Onsu,” kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6).
Ruben Onsu dan Jordi Onsu saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Foto: Alfadillah/kumparan
Minola mengatakan, pihaknya juga ingin mendapatkan legitimasi bahwa Bensu adalah Ruben Onsu. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan domisili tempat tinggal Ruben waktu itu.
ADVERTISEMENT
Mereka memohon agar ditetapkan Bensu adalah singkatan nama dari Ruben Onsu. Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pihak Ruben Onsu. Ini berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada 30 Mei 2018.
“Menetapkan nama Bensu adalah singkatan dari nama Ruben Onsu. Secara hukum satu-satunya orang yang memiliki legalitas untuk menggunakan nama Bensu, singkatan Bensu adalah Ruben Onsu, tidak ada yang lain,” ucap Minola.
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, (3/12). Foto: Ronny
Meski sudah ada penetapan pengadilan mengenai singkatan Bensu, Ruben Onsu tidak bisa langsung menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang. Sebab, sudah ada yang terlebih dahulu menggunakan brand Bensu.
Brand Bensu pertama kali dikantongi oleh Jessy Handalim, pengusaha Kedai Bengkel Susu, pada tahun 2015. Minola mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang merek, ada yang namanya sistem first to file. Jadi, siapa saja yang pertama kali mendaftarkan, maka dia yang akan mendapatkan hak merek tersebut.
ADVERTISEMENT
Brand Bensu itu sudah diberikan kepada pihak lain. Bensu yang merupakan singkatan dari Bengkel Susu. Logonya kepala sapi,” ujar Minola.
Presenter Ruben Onsu saat ditemui di Kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin, (30/9). Foto: Ronny
Ruben sempat menggugat Jessy Handalim. Namun, mereka tidak ingin persoalan itu berlarut-larut.
Akhirnya, pihak Ruben melakukan pertemuan dengan Jessy Handalim. Mereka melakukan perundingan secara kekeluargaan. Hingga akhirnya, ada kesepakatan bahwa Jessy menyerahkan merek Bensu kepada Ruben Onsu.
Penyerahan mereka itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah itu keluarnya sertifikat peralihan atas merek yang telah didaftarkan tersebut.
“Tadinya Bensu hanya milik Jessica Handalim, beralih jadi milik Ruben Onsu. Sejak kapan kepemilikan Ruben Onsu? Sejak sertifikat ini dikeluarkan pada tahun 2015,” tutur Minola.
Jordi Onsu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang di Polda Metro Jaya. Foto: Aria Pradana/kumparan
Setelah merek Bensu sudah sah menjadi milik Ruben Onsu, Minola mengatakan ada 35 sertifikat yang dikeluarkan DJKI terkait merek Bensu. Pihak Ruben yakin bahwa sudah tidak ada orang lain yang menggunakan unsur Bensu untuk merek mereka. Sebab, ada asas first to file.
ADVERTISEMENT
Namun nyatanya, ada pihak lain yang mendapatkan sertifikat merek dengan ada unsur Bensu di dalamnya. Enggak hanya itu, bisnis yang dikelola pun sama.
“Itu pihak dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. Loh, aneh, ada dua sertifikat yang diberikan kepada dua orang berbeda untuk satu bisnis yang sama yang mengandung unsur nama Bensu. Kita juga mendaftarkan ada lambang ayam, Geprek Bensu, I am Geprek Bensu. Ini sertifikatnya sah semua,” ucap Minola.
Oleh karena itu, pihak Ruben Onsu mengajukan gugatan agar sertifikat merek yang dikeluarkan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono dibatalkan dan dicabut.
Ruben mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai termohon.
Hasil putusan gugatan Ruben Onsu Foto: Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjutnya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.
Putusan Gugatan Ruben Onsu di MA Foto: Situs kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Hakim juga menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu, yang didaftarkan presenter Brownis tersebut, dari Indonesia Daftar Merek.
Pihak Ruben Onsu juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan oleh Ruben. Amar putusan Majelis Hakim MA tersebut diputuskan pada 20 Mei lalu.
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
Minola menanggapi mengenai hal itu. Ia menyatakan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak membatalkan seluruh mereka yang dimiliki pihak Ruben. “Yang dibatalkan hanya 6 sertifikat dari 35,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui di kantor Mahkamah Agung, Abdullah selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung membeberkan enam merek yang dibatalkan.
“Satu, merek Geprek Bensu plus lukisan. Dua, I Am Geprek Bensu plus logo. Tiga, Geprek Bensu plus logo. Empat, Geprek Bensu plus logo. Lima, Bensu. Enam, Geprek Bensu Real by Ruben Onsu. Ini yang diperintahkan untuk mencoret,” ucap Abdullah, Jumat (12/6).
Meski ada sertifikat yang dibatalkan, Minola mengatakan, pihak Ruben Onsu masih bisa membuka gerai. “Tidak mengharuskan kami menutup usaha, karena tidak semua sertifikat dibatalkan,” ujarnya.
Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (3/2). Foto: Ronny
Sebelumnya, Yangcent yang merupakan pemilik I Am Geprek Bensu, menyebut bahwa pihaknya yang sudah lebih dulu mendaftarkan hak merek.
“Dia baru daftar bulan Agustus. Sedangkan kita daftar bulan Mei tanggal 3 tahun 2017, ya kita lebih dulu, kan,” ucap Yangcent saat dihubungi kumparan, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT