Digugat Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Ingin Selesaikan Secara Kekeluargaan

6 April 2020 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol terjerat kasus dugaan wanprestasi. Ia digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures. Dalam gugatan tersebut, Falcon Pictures menggugat Nichol sebesar Rp 4,2 miliar dan kerugian imateril senilai Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Saat ini, proses sidang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Jefri Nichol berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, mengatakan kliennya kaget saat mengetahui gugatan sebesar Rp 4,2 miliar. Sehingga, permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Pasti kaget ya. Cuma ya balik lagi, dia (Jefri Nichol) pengin ini selesai secara kekeluargaan aja," kata Aris saat dihubungi, Senin (6/4).
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Menurut Aris, pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak Falcon Pictures. Namun, karena situasi saat ini tidak memungkinkan, makanya hal tersebut cukup sulit untuk dilakukan.
"Kami masih ingin mediasi, ya. Cuma karena COVID-19 ini jadi agak susah mediasi," ucap Aris.
Aris tidak menjelaskan secara detail kronologi kasus dugaan wanprestasi yang menjerat Jefri Nichol. Sebab, hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Aris memastikan sekali lagi bahwa Jefri Nichol berupaya agar kasus dugaan wanprestasi ini dapat berakhir secara kekeluargaan.
"Pastilah, kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kalau tidak bisa mediasi di luar, ya mediasi di dalam persidangan," tutup Aris.
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Rumah produksi Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perdata nomor 171/Pdt.G/2020 pada 24 Februari lalu.
Dalam gugatan tersebut, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol sebagai tergugat 1, Junita Eka Putri yang merupakan ibunda Jefri Nichol sebagai tergugat 2, dan Ahmad Baidhowi yakni manajer Jefri Nichol sebagai tergugat 3.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Jefri Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap 4 judul film.
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain, Jefri Nichol malah membintangi 4 judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.
Akibat hal tersebut, Falcon Pictures merasa Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar ditambah uang muka Rp 280 juta serta kerugian imateril Rp 2 miliar.