Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ditahan karena Kasus Narkoba, Millen Cyrus Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
25 November 2020 19:31 WIB
ADVERTISEMENT
Selebgram Millen Cyrus kini harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dia ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di Jakarta Utara, Minggu (22/11) dini hari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan urine, Millen dinyatakan positif amphetamine dan metamphetamine. Saat ini, keponakan Ashanty itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi, mengatakan bahwa Millen sudah dijenguk oleh pihak keluarga. Katanya, setiap hari ada pihak keluarga yang datang membawakan baju untuk Millen.
“Sudah keluarga ada yang besuk. Setiap pagi bawakan baju ganti,” ucap Reza, di kantornya, Rabu (25/11).
Di tengah pandemi COVID-19 ini, jam besuk memang terbatas. Alhasil, pihak keluarga juga tak punya waktu lama ketika menjenguk Millen.
“Karena COVID-19, enggak bisa ramai, ya. Keluarga juga datang bawa baju ganti, terus juga pulang lagi,” ungkapnya.
Millen Cyrus Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Berdasarkan tes urine, Millen memang sudah terbukti dirinya merupakan seorang pengguna. Namun, menurut Reza, hingga kini masih belum ada pengajuan asesmen untuk rehabilitasi dari Millen.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini belum ada ya,” jelasnya.
Reza mengungkapkan kondisi kesehatan Millen masih cukup baik. Sebagai tahanan, Millen masih mengikuti prosedur yang berlaku.
“Enggak ada kendala. Setiap pagi kami cek kesehatannya dan sehat aja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Millen dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.