Ditangkap karena Ganja, Anton J-Rocks Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

22 Agustus 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anton J-Rocks. Foto: Instagram/@antonjrocks.kelces
zoom-in-whitePerbesar
Anton J-Rocks. Foto: Instagram/@antonjrocks.kelces
ADVERTISEMENT
Anton J-Rocks saat ini harus menjalani proses hukum lantaran kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa satu paket ganja.
ADVERTISEMENT
Selain Anton, polisi juga mengamankan kru dan mantan kru band J-Rocks yang berinisial M, DN, dan W. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa keempat tersangka atas tindakannya, dikenai Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda sekitar Rp 10 Miliar,” ungkap Yusri dalam konferensi pers yang tayang di live instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8).
Anton J-Rocks. Foto: Instagram/@antonjrocks.kelces

Anton J-Rocks Hanya Sebagai Pengguna

Setelah tes urine, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Namun, untuk M dan DN selain sebagai pemakai, mereka juga berperan sebagai pemasok narkoba.
Sejauh ini, Anton memang masih diketahui sebagai pengguna saja. Dalam hal ini, dia masih disangkakan dalam Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun dan denda sebesar Rp 8 Miliar.
ADVERTISEMENT
“DN dan M adalah sebagai pemasok. W dan ARK sebagai pengguna. Sementara ini, kita masih mendalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam hal penyebaran narkotika, masih kita dalami,” ungkap Yusri.
Petugas menunjukan anton drummer Jrocks saat ditangkap tekait penggunaan narkoba. Foto: Dok. polres pelabuhan tanjung priok's
Dalam keterangannya, Anton memang hanya sekadar menggunakan ganja saja. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Nantinya akan berkembang kita akan cek semuanya apakah ada kemungkinan yang lain, tetapi ini yang tertangkap tangan sama kita. Baru tertangkap kemarin, kita akan dalami, penyidik yang akan mengembangkan semuanya,” pungkas Yusri.
Anton ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Pada saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti ganja satu paket sisa pemakaian.