Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain Anton , polisi juga mengamankan kru dan mantan kru band J-Rocks yang berinisial M, DN, dan W. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa keempat tersangka atas tindakannya, dikenai Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda sekitar Rp 10 Miliar,” ungkap Yusri dalam konferensi pers yang tayang di live instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8).
Anton J-Rocks Hanya Sebagai Pengguna
Setelah tes urine, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Namun, untuk M dan DN selain sebagai pemakai, mereka juga berperan sebagai pemasok narkoba.
Sejauh ini, Anton memang masih diketahui sebagai pengguna saja. Dalam hal ini, dia masih disangkakan dalam Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun dan denda sebesar Rp 8 Miliar.
ADVERTISEMENT
“DN dan M adalah sebagai pemasok. W dan ARK sebagai pengguna. Sementara ini, kita masih mendalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam hal penyebaran narkotika, masih kita dalami,” ungkap Yusri.
Dalam keterangannya, Anton memang hanya sekadar menggunakan ganja saja. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Nantinya akan berkembang kita akan cek semuanya apakah ada kemungkinan yang lain, tetapi ini yang tertangkap tangan sama kita. Baru tertangkap kemarin, kita akan dalami, penyidik yang akan mengembangkan semuanya,” pungkas Yusri.