Ditinggal Kuasa Hukum, Penggugat PH ‘Benyamin Biang Kerok’ Santai

2 Agustus 2018 7:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penggugat rumah produksi ‘Benyamin Biang Kerok’, Syamsul Fuad, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Tak seperti biasanya, Syamsul yang menggugat Falcon Pictures, HB Naveen, dan Max Pictures, Ody Mulya Hidayat, terkait pelanggaran hak cipta, hadir seorang diri ketika sidang.
ADVERTISEMENT
Padahal, Syamsul biasanya selalu didampingi oleh pengacara Bakhtiar Yusuf. Rupanya, Bakhtiar tak hadir karena dia telah mengundurkan diri. Hal ini diketahui ketika majelis hakim meminta Syamsul untuk memperjelas status kuasanya yang sebelumnya diberikan pada Bakhtiar.
Syamsul Fuad mengatakan Bakhtiar sudah mengutarakan niatannya untuk mengundurkan diri sejak beberapa waktu lalu. Meski tak mengetahui secara pasti alasannya, ia mengaku menerima keputusan Bakhtiar.
“Ya, enggak apa-apa. Dia mungkin juga (ada) kesibukannya sendiri. Saya sih, kurang jelas. Makanya saya entar minta penjelasan lagi,” kata Syamsul saat ditemui kumparan usai persidangan.
Keputusan kuasa hukum untuk mundur tak membuat Syamsul gentar untuk menjalani proses persidangan. Ia bahkan mengaku akan mencari pengganti Bakhtiar sesegera mungkin.
ADVERTISEMENT
“Enggak masalah, aman jalan terus,” ujar Syamsul.
Syamsul Fuad. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad. (Foto: Giovanni/kumparan)
Sementara, Atep Koswara selaku kuasa hukum pihak tergugat, mengatakan berdasarkan pengamatannya, Bakhtiar memang sudah beberapa kali tak menghadiri persidangan.
“Sudah tiga kali sidang pengacaranya tidak hadir. Soal alasan dan seterusnya itu bukan kapasitas saya,” kata Atep ditemui di tempat yang sama.
Menurut Atep, berpengaruh atau tidaknya hal tersebut dalam persidangan merupakan wewenang majelis hakim. Namun yang pasti, persidangan sudah akan memasuki agenda kesimpulan pada minggu depan.
“Apakah tetap dibuatkan pengacaranya atau oleh prinsipiel sendiri, ya, kita tunggu saja,” kata Atep.
Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/kumparan)
Terkait permasalahan dengan Syamsul, Atep menyatakan pihaknya masih terus berupaya menyelesaikan persoalan secara damai. Sebab menurutnya, upaya damai harus terus dilakukan selama hakim belum mengeluarkan putusan.
ADVERTISEMENT
“Dari awal sekali gugatan ini berjalan kan, prinsipiel kami selalu bicara ‘kita mau damai’, ‘kita ada itikad’. Dan saya akan terus bawa karena itu adalah hal yang positif. Sejauh mana upaya damai, itu yang kami tidak tahu,” tutur Atep.
Syamsul Fuad tak menampik ada upaya damai yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun menurutnya, sampai saat ini upaya damai tersebut masih belum menemukan titik terang.
Syamsul Fuad dan film Benyamin Biang Kerok. (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Picture)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan film Benyamin Biang Kerok. (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Picture)
Syamsul mengaku bahwa upaya damai yang dilakukan pihak tergugat masih belum sesuai dengan permintaannya saat ini.“Bukan masalah uang, tapi kesehatan saya, moral saya, bukan berapa uang yang (sudah) saya keluarkan, tapi lebih ke moral perasaan,” ungkap Syamsul Fuad.
Sidang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Namun, lantaran pihak tergugat batal menghadirkan saksi-saksinya, maka sidang dilanjutkan pada 8 Agustus mendatang dengan agenda kesimpulan.
ADVERTISEMENT