Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Akan Ajukan Pleidoi

6 Januari 2021 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Catherine Wilson baru saja menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine dengan 8 bulan masa rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berharap agar kliennya bisa direhabilitasi. Dia sepakat dengan tuntutan rehabilitasi yang diberikan oleh jaksa.
“Kalau kita sih berharap memang apa pun yang terjadi rehab, namanya juga penyalahgunaan, harus tetap direhab,” tutur Verna, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1).
Catherine Wilson (tengah) saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Meski demikian, Verna kurang sepakat dengan jumlah masa rehabilitasi yang diberikan oleh JPU. Menurutnya, 8 bulan masa rehabilitasi tersebut bisa dipersingkat lagi.
“Kita juga enggak tahu putusannya, tapi kita berharapnya sih dipotong dengan masa-masa yang udah dijalanin ya,” ucapnya.
Dengan demikian, Verna menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas tuntutan jaksa. Kata Verna, ia bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT
“Pleidoi kita ajuin nanti tanggal 12 Januari besok,” tuturnya.
Dari pleidoi yang diajukan, Verna berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terlebih, selama ini Catherine cukup taat mematuhi semua prosedur hukum yang berjalan.
Konferensi pers terkait penyalah gunaan narkoba yang dilakukan Catherine Wilson digelar di Polda Metro Jaya Foto: Youtube/@Humas Polda Metro Jaya
“Intinya kita mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine walaupun dituntut 8 bulan kita tetap mengharapkan turun dari angka itu. Ya karena kak Catherine udah menjalani sesuai prosedur hukumnya,” ungkapnya.
“Kita enggak ada meleset apa pun, baik-baik aja, berharapnya kak Catherine di tempat rehab lebih baik karena pecandu apa pun ceritanya harus tetap direhab. Karena ada konselingnya, ada penanganan khusus pecandu,” tambah Verna.
Mengenai tempat rehabilitasi, Verna mengaku bahwa pihaknya akan mengikuti putusan majelis hakim saja. Menurut Verna, yang terpenting Catherine bisa menjalani masa rehabilitasi dengan baik.
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
“Kita cuma ngikutin perintah hakim rehab di tempat mana. Kalau misalnya disediakan di LIDO ya kita ikutin. Kalau di LIDO atau apa saya belum tahu sih. Kita ngikutin prosedurnya aja. Kalau diizinkan di RSKO ya di RSKO,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Catherine Wilson ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.
Hasil tes urine menyatakan Catherine positif metamfetamin. Ia kini mendekam di Rutan Cilodong, Depok.