Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan suami Denada, Jerry Aurum , dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, Jerry tidak menerima putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Jerry memutuskan untuk mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi.
“Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakarta Barat, tapi, kan, belum inkrah, masih banding. Di sana diturunkan atau dinaikkan, itu kewenangan hakim PT,” kata Agus saat dihubungi kumparan, Kamis (19/3).
Menurut Agus, Jerry Aurum sebagai terdakwa punya kewenangan penuh untuk mengajukan banding. Jerry, lanjut dia, tentu punya pertimbangan sendiri menolak vonis.
“Pasti terlalu berat alasannya, karena kan putusannya sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa, itu sudah kewenangannya dia,” ungkap Agus.
“Otomatis terdakwa yang pegang kendali kalau minta banding, ya banding yang jelas positif mengajukan banding, karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Agus menyebutkan bahwa kini berkas juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi. “Karena masalah tahanan kalau nggak kan habis (masanya), lepas dia dari tahanan, sekarang kan tahanan PT jadi berkas harus dikirim ke PT, mungkin sudah kalau tanggal segitu pasti sudah dikirim ke PT sudah pasti karena kan udah lama,” jelasnya.
Kendati demikian, Agus tidak tahu kapan persidangan banding digelar. Namun, menurutnya, proses persidangan di sana akan berlangsung lebih cepat.
“Persidangan PT, kan, langsung pembacaan putusan, musyawarah dulu, kalau di PT kan enggak periksa orangnya lagi,” ucap Agus.
Jerry Aurum ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019. Dia diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena memiliki sejumlah paket narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan hakim, barang bukti yang ditemukan di antaranya tembakau gorilla, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.