Divonis 18 Tahun Penjara, Zul 'Zivilia' Akan Ajukan Banding

18 Desember 2019 19:31 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vokalis grup band Zivilia, Zulfikar alias Zul, baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Zul mengaku kecewa dengan vonis 18 tahun yang dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Zul bahkan menyoroti salah satu poin dalam lembar putusan yang dibacakan majelis hakim. Yakni mengenai indikasi Zul meminta pekerjaan yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba kepada Rian sebagai terdakwa 1 dalam kasus tersebut.
“Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding,” tutur Zul 'Zivilia' usai sidang.
Zul Zivilia usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). Foto: Giovanni/kumparan
Menurutnya, poin tersebut sudah dibantahnya dalam berita acara pemeriksaan. Dia menyayangkan hakim masih mencantumkan poin tersebut dalam putusannya.
“Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu gak berubah ya,” ucap Zul.
ADVERTISEMENT
“Enggak pernah (minta kerjaan terkait narkoba), dan di BAP saya tercantum itu,” tambahnya.
Sementara itu, istri Zul, Retno Paradinah juga kecewa poin tersebut dicantumkan. Meski tak menampik Zul sempat meminta pekerjaan, namun pekerjaan yang dimaksud tak terkait dengan peredaran narkoba.
“Iya emang bantah. Karena emang dari dulu bukan cuma Rian, tapi kalau ada yang minta bantuan disopirin, yah disopirin,” ucap Retno.
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berbincang sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Retno menekankan bahwa pekerjaan yang dilakoni oleh suaminya hanyalah sebatas sopir. Sehingga dalam kasus ini, dia menilai bahwa Zul merupakan korban dan tak ada keterkaitan dengan jaringan pengedar.
“Dia itu setiap ada temannya ke sini yang enggak tahu jalan, dia temenin. Dia tuh demi nyari duit rela jadi sopir,” jelas Retno.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut kuasa hukum Zul 'Zivilia', Andi Bahtiar, juga sudah siap dengan keputusan Zul untuk mengajukan banding. Dia bahkan berencana untuk mendaftarkan banding sesegera mungkin.
“Dia ingin banding dia sudah nyatakan. Jadi besok (19/12) mungkin saya daftar banding,” ucap Andi, usai persidangan.
Menurut Andi, pihaknya tak puas dengan putusan hakim. Bahkan dia menilai Zul seharusnya dibebankan hukuman di bawah lima tahun atas perbuatannya.
“Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung,” tutur Andi.
“Karena seharusnya Zul yang terbukti pasa 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika,” lanjutnya.