Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok baru saja menjatuhkan hukuman kepada Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkoba . Pemain film Pengantin Pantai Biru itu divonis tujuh bulan penjara atas perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Itu terima, sih, karena kak Catherine sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya. Jadi kita jalanin aja sih,” tutur Verna usai persidangan.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh JPU.
Verna mengatakan bahwa vonis tujuh bulan penjara dari majelis hakim cukup adil. Apalagi, vonis tersebut juga akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh perempuan berusia 39 tahun itu.
“Berarti, kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari rutan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Verna mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim. Namun, mereka juga masih menunggu apakah JPU akan mengajukan banding atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya sekiranya dari JPU sendiri tujuh hari ke depan melakukan banding, ya, berarti ada memori banding yang dilaporkan ke Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
“Saya kurang tahu kalau itu. Kalau dari pihak kita, kita tidak akan mengajukan memori banding atau apa pun,” tambah Verna.
Sebelumnya, Verna memang meminta agar kliennya bisa diberikan kesempatan untuk menjalani masa rehabilitasi. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa Catherine sudah cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.