Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Tak Ajukan Banding

25 Januari 2021 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok baru saja menjatuhkan hukuman kepada Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pemain film Pengantin Pantai Biru itu divonis tujuh bulan penjara atas perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Catherine Wilson langsung menerima vonis tersebut. Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Verna Wahono.
“Itu terima, sih, karena kak Catherine sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya. Jadi kita jalanin aja sih,” tutur Verna usai persidangan.
Catherine Wilson (tengah) saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh JPU.
Verna mengatakan bahwa vonis tujuh bulan penjara dari majelis hakim cukup adil. Apalagi, vonis tersebut juga akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh perempuan berusia 39 tahun itu.
“Berarti, kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari rutan,” tuturnya.
Artis Catherine Wilson saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (11/3). Foto: Ronny
Oleh karena itu, Verna mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim. Namun, mereka juga masih menunggu apakah JPU akan mengajukan banding atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya sekiranya dari JPU sendiri tujuh hari ke depan melakukan banding, ya, berarti ada memori banding yang dilaporkan ke Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
“Saya kurang tahu kalau itu. Kalau dari pihak kita, kita tidak akan mengajukan memori banding atau apa pun,” tambah Verna.
Sebelumnya, Verna memang meminta agar kliennya bisa diberikan kesempatan untuk menjalani masa rehabilitasi. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa Catherine sudah cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.