Dua Anggota Keluarga Gen Halilintar Beri Kesaksian di Sidang Tanpa Disumpah

24 Februari 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat keluarga Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Kesebelas anak dari Gen Halilintar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum.
Namun hanya Atta Halilintar, Saih Halilintar, dan Thariq Halilintar yang memasuki ruang persidangan. Sidang sempat diskors oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Sunarso lantaran penyesuaian berkas.
Setelah setengah jam skors dicabut dan sidang kemudian dilanjutkan. Thariq dan Atta Halilintar dihadirkan sebagai saksi.
Selain mereka, dihadirkan pula Jejen Jaenudin, yang merupakan pegawai dari manajemen Gen Halilintar. Ketiganya tampak siap memberikan kesaksian di muka persidangan.
Kala itu hakim kemudian menanyakan identitas masing-masing saksi. Hakim kemudian menanyakan hubungan antara saksi dengan para tergugat.
Keluarga Halilintar saat proses syuting video klip Ziggy Zagga Foto: Instagram/genhalilintar
Atta dan Thariq mengatakan sebagai buah hati dari tergugat 1 dan tergugat 2. Sementara Jejen mengungkapkan sebagai pegawai dari manajemen Gen Halilintar. Atta dan Thariq tampak serius saat duduk di depan hakim.
ADVERTISEMENT
“Kami menghadirkan di sini katakanlah tergugat satu ayah tergugat dua ibu saksi, ini terkait dengan video yang diperkarakan oleh penggugat,” kata kuasa hukum tergugat, Ery Kertanegara, kuasa hukum pihak tergugat.
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Namun sepertinya hubungan antara saksi dan pihak tergugat sedikit menjadi pertanyaan. Hakim ketua bahkan memberikan sedikit informasi terkait hubungan antara saksi dan pihak tergugat.
Katanya, pada kaidah acara persidangan sebetulnya tak boleh dikaitkan dengan hubungan keluarga maupun profesional.
“Jadi begini ya. Sebelum dilanjutkan saya ingin memberitahukan di dalam peradilan sehari-hari, bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga, baik sedarah maupun perkawinan, ada hubungan pekerjaan, diberi atau menerima gaji itu diminta untuk bisa mengundurkan diri, untuk tidak menjadi saksi atau tetap menjadi saksi tanpa disumpah,” tutur Hakim Sunarso.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim kemudian memberikan pilihan pada para saksi. Apakah mereka mengundurkan diri, atau melanjutkan sidang tanpa disumpah. Ketiganya menyatakan siap memberikan kesaksian tanpa disumpah.
“Siap Yang Mulia,” tegas Atta.
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Namun pihak kuasa hukum penggugat keberatan dengan saksi yang dihadirkan. Mereka menyampaikan keberatan tersebut kepada majelis hakim.
“Kami menyatakan keberatan dengan kapasitas saksi,” kata kuasa hukum PT Nagaswara, Yosh Mulyadi.
“Kalau tidak disumpah, kan, akan bernilai ketika ada barang bukti. Tapi keberatan saudara tetap kami catat, kami lanjutkan tanpa disumpah,” ucap hakim menjawab keberatan dari kuasa hukum penggugat.
Majelis hakim sepakat untuk melanjutkan persidangan. Begitu pula dengan kedua belah pihak yang berperkara. Persidangan dilanjutkan meski saksi dipersilakan memberikan keterangan tanpa sumpah.
Gen Halilintar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Keluarga Gen Halilintar tersandung kasus hukum karena aksi meng-cover lagu Lagi Syantik yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka. Pihak label musik Nagaswara memperkarakannya.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat.
Dalam poin-poin gugatan, pihak penggugat juga mencantumkan nominal gugatan pada pihak tergugat. Jika dihitung-hitung, nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.