Duplik Kriss Hatta: Minta Putusan Seadil-adilnya

2 Desember 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta di PN Jakarta Selatan, Senin (2/12).  Foto:  Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta di PN Jakarta Selatan, Senin (2/12). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor dan presenter Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12). Dalam sidang tersebut, pihaknya berkesempatan membacakan duplik.
ADVERTISEMENT
Melalui duplik yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Kriss Hatta meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dituntut dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dikarenakan perbuatan tersebut tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu Noodweer (belapaksa) sesuai dengan Pasal 49 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” kata Denny Lubis, salah satu pengacara Kriss Hatta.
Kriss Hatta di PN Jakarta Selatan, Senin (2/12). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Penasihat hukum Kriss Hatta juga meminta majelis hakim menyatakan agar barang bukti yang disita dikembalikan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Selain itu, mereka juga memohon supaya majelis hakim memulihkan segala hak Kriss.
ADVERTISEMENT
“Apabila majelis hakim yang saya muliakan atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” pungkas Denny Lubis.
Ditemui usai sidang, Kriss Hatta optimistis apa yang dimohonkannya melalui duplik dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
“Enggak semua hal yang bersifat mukul itu salah, atau juga saya enggak mukul, kok, orang saya ngepret. Undang-undang mana yang mengatur ngepret bisa dipidana? Tidak ada undang-undang yang mengatur ngepret bisa masuk penjara,” ujarnya.
Artis Kriss Hatta sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (19/11). Foto: Ronny
Sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada 10 Desember mendatang. Menjelang sidang putusan, Kriss Hatta mengaku tak merasa tegang atau gugup.
“Biasa sajalah. Sudah biasa. Kan, sudah pernah juga. Tanggal 10 Desember, ya, mohon doanya saja, mohon dukungannya. Semoga hasilnya sama dengan yang di Bekasi,” tandas Kriss.
ADVERTISEMENT
Kriss Hatta sebelumnya terjerat kasus pemalsuan dokumen nikah. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kriss.