Sidang Replik Kriss Hatta Sempat Diskors, Jaksa Tetap Pada Tuntutannya

28 November 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Kriss Hatta sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (19/11).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Kriss Hatta sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (19/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan replik.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum replik dibacakan, majelis hakim yang memimpin persidangan sempat menskors sidang tersebut. Alasan hakim menunda, karena kuasa hukum Kriss Hatta belum datang.
"Ada atau tidak penasehat hukumnya?" Tanya ketua majelis hakim, Suswanti kepada Kriss Hatta, Kamis (28/11).
Artis Kriss Hatta sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (19/11). Foto: Ronny
Setelah menunggu beberapa menit, majelis hakim akhirnya mengetok palu persidangan. "Sidang dinyatakan diskors," kata hakim ketua, Suswanti.
Kemudian ketiga majelis hakim tersebut meninggalkan ruangan sidang.
Setelah tim kuasa hukum Kriss Hatta siap untuk menjalani persidangan, majelis hakim kemudian kembali membuka persidangan setelah diskors selama 20 menit.
"Sidang dilanjutkan kembali," kata ketua majelis hakim.
Aktor Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019). Foto: Dok. Ronny
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum membacakan repliknya.
Dalam pembacaan replik tersebut, jaksa Ma'ruf mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikannya pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Kriss Hatta dengan kurungan penjara 10 bulan.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan," kata jaksa Ma'ruf membacakan repliknya.
Dalam dakwaannya, Kriss Hatta didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Tak hanya itu, jaksa juga berharap agar majelis hakim menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kriss Hatta.
Kriss Hatta tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
"Menolak nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," terang jaksa Ma'ruf.
"Semoga yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dapat membacakan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan rasa keadilan pada masyarakat. Demikian replik kami bacakan dan diserahkan ke majelis hakim pada Kamis 28 November 2019," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta bakal kembali diagendakan pada Senin (2/12) mendatang dengan agenda duplik dari pihak terdakwa.