Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, pria 31 tahun itu akan membacakan sendiri nota pembelaannya atau pleidoi.
ADVERTISEMENT
Kriss Hatta datang ke pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tampak mengenakan hoodie bertuliskan 'The Beatles' dan kacamata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan, Kriss Hatta akan membacakan pleidoinya sendiri. Meskipun tim kuasa hukumnya juga bakal memberikan bantuan.
"Ya saya menceritakan awal dari penangkapan sampai P21. Iya, bacain sendiri," kata Kriss Hatta, Selasa (26/11).
Kriss Hatta menuturkan ia akan secara runtut menceritakan kronologi dugaan penganiayaan terhadap pelapornya, Antony Hillenaar, dalam pleidoinya.
"Nanti kalian dengar saja, jadi saya ceritakan. Saya, kan, orangnya kalau bikin nota pembelaan itu ada tanggal, ada jam, waktunya jelas, alur ceritanya jelas. Nanti kalian dengar aja," tutur Kriss.
Untuk memperkuat pleidoinya itu, pemain film 'Hi5teria' ini juga menambahkan dengan data lainnya terkait tindak pidana penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah mempunyai data yang divonis 5 bulan itu menggunakan senjata tajam untuk membacok seseorang, saya tahu nomor perkara, nama hakimnya saya tahu, nama jaksanya saya tahu, saya sudah mencari banyak informasi," ujar Kriss.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta bermula pada 7 April lalu. Ia saat itu memukul Antony di klub malam Dragonfly.
Kriss saat itu melihat sang kekasih, Rahelly Alia, digoda oleh teman Antony bernama Sandy. Ia langsung menghampiri dan mendorong Sandy.
Kemudian, Rahelly mengajak Kriss Hatta pergi untuk menghindari keributan. Namun, Antony yang mencoba melerai, menarik bahu Kriss dan berkata bahwa Sandy adalah temannya.
Setelah itu, Kriss meninju wajah Antony, hingga hidungnya terluka. Antony kemudian melaporkan pria kelahiran Jakarta itu ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan untuk Kriss Hatta . Oleh jaksa, ia dituntut 10 bulan penjara.