Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, jaksa menjatuhkan dakwaan terhadap Dwi dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.
"Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin SAH dari departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
"Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang Narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Narkotika," lanjut JPU.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim meminta tanggapan Dwi atas dakwaan tersebut. Bapak 3 anak ini kemudian menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya kami menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," ungkap Aris Marasabessy, selaku kuasa hukum Dwi Sasono .
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU pada 7 September mendatang.
Mengilas balik, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.
Alasan Dwi konsumsi barang haram tersebut karena mengisi kekosongan waktu saat pandemi virus corona. Selain itu, ia mengalami gangguan tidur.