Gugatan Nagaswara ke Gen Halilintar soal Pelanggaran Hak Cipta Ditolak

30 Maret 2020 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Gen Halilintar tersandung kasus hukum lantaran aksi meng-cover lagu ‘Lagi Syantik’ mereka diperkarakan oleh pihak label musik Nagaswara. Hari ini, Senin (30/3), sidang putusan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Nagaswara. Keterangan tersebut diterima langsung dari kuasa hukum penggugat, Yosh Mulyadi, saat dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Senin (30/3).
“Kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak. Jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat,” ucap Yosh.
Gen Halilintar di acara Rumpi Foto: Giovanni/kumparan
Menurut Yosh, ada beberapa hal yang membuat pihaknya tak sejalan dengan putusan dari majelis hakim. Salah satunya adalah ketika majelis hakim menjadikan kesaksian Thariq Halilintar, Atta Halilintar dan Jejen Jaenudin, sebagai pertimbangan.
Sebab, ketiganya menyampaikan keterangan tanpa disumpah dalam kesaksian mereka. Majelis hakim saat itu memang tak mengambil sumpah dari ketiga saksi tersebut, lantaran mereka memang memiliki hubungan emosional dengan tergugat.
ADVERTISEMENT
“Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah,” ucap Yosh.
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Bukan cuma dijadikan pertimbangan, dalam putusannya hakim juga menyebutkan bahwa ketiga saksi tersebut sudah memberikan keterangan di bawah sumpah. Yosh mengaku benar-benar tak sepakat dalam poin tersebut.
“Tapi tadi selain keterangan saksi diambil, juga dinyatakan mereka dibawah sumpah dan memberikan keterangan, itu pertimbangannya jelas kita akan keberatan,” ungkapnya.
Selain permasalahan saksi, Yosh juga tak sepakat dengan pertimbangan hakim yang mendudukkan kegiatan cover lagu pada urusan tren.
Menurut Yosh, ada etika yang perlu diperhatikan dalam kegiatan cover lagu sendiri salah satunya berbicara mengenai perizinan.
“Masalah hukum tidak didudukkan pada tren, masalah hukum harus didudukkan pada undang-undang,” tukasnya.
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Atas beragam keberatan tersebut, pihak Yosh kini berencana untuk mengajukan kasasi. Dalam batas waktu 14 hari ke depan, mereka akan berdiskusi terkait langkah kasasi yang bakal diambil oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
“Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu. Yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu rekan-rekan media tahu, saksi tersebut tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan,” ungkap Yosh.
Dalam pengajuan kasasi nanti, Yosh juga sudah menyiapkan beberapa bukti baru. Intinya mereka bakal terus memperjuangkan apa yang menjadi pembenarannya di ranah kasasi.
“Iya jelas kalimat yang bikin kecewa itu tadi saksi tidak pernah disumpah dan tadi dinyatakan disumpah dan keterangannya semuanya diambil itu yang bikin kecewa,” pungkasnya.
Atta Halilintar menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2) Foto: Giovanni/kumparan
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat.
ADVERTISEMENT
Gen Halilintar adalah julukan bagi keluarga dari pasangan kedua nama itu dengan sebelas anak mereka. Di antaranya adalah Atta Halilintar, si anak sulung.
Sementara, dari pihak tergugat tertulis nama PT. Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan atau Yogi RPH, dan Pian Daryono atau Donall.
Dalam poin-poin gugatan, pihak penggugat juga mencantumkan nominal gugatan pada pihak tergugat. Jika dihitung-hitung, nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.