Pihak Gen Halilintar Puas dengan Keterangan Ahli di Persidangan

2 Maret 2020 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret keluarga Gen Halilintar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang kali ini adalah keterangan ahli dari tergugat. Ahli yang hadir adalah Suyud Margono dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).
Keluarga Gen Halilintar tak hadir ke persidangan. Mereka diwakili oleh kuasa hukum, Ery Kertanegara.
Keluarga Halilintar saat proses syuting video klip Ziggy Zagga Foto: Instagram/genhalilintar
Dalam kesempatan ini, Ery bertanya soal gugatan yang mengarah kepada menuntut kerugian. Suyud mengatakan bahwa pemilik hak intelektual termasuk hak cipta, dimungkinkan mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan. Sebelum membuat gugatan, terlebih dulu harus membuktikan kepemilikannya.
“Selanjutnya, dia harus bisa membuktikan sudah terjadi perbuatan melanggar hukum itu. Selanjutnya, harus membuktikan apakah itu disengaja, atau karena kelalaian dia tidak tahu,” tutur Suyud dalam persidangan.
“Dia juga harus bisa membuktikan kerugiannya, karena pembuktiannya immateril, beda dengan barang. Intelektual cukup sulit membuktikan ada berapa jumlahnya,” sambungnya.
Gen Halilintar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Ery lanjut menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui secara rinci siapa pencipta dari lagu Lagi Syantik. Sehingga, keluarga Gen Halilintar cukup merasa kesulitan ketika akan meminta izin untuk meng-cover lagu itu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Suyud menerangkan bahwa biasanya, pencipta lagu mencatatkan nama lengkap saat mendaftarkan karyanya di Lembaga Manajemen Kolektif. Namun, bisa saja yang terpublikasi adalah nama lainnya.
“Yang terpublikasi mungkin identitas tidak lengkap. Identitas lengkap itu ketika mencatatkan. Publik tidak begitu mengetahui sang pencipta lagu,” tutur Suyud.
Ditemui usai persidangan, Ery mengaku bahwa mereka merasa cukup puas dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli di persidangan tersebut.
“Merasa optimis dengan apa yang tadi disampaikan, bahkan diutarakan oleh ahli kami yang berdasarkan ilmu dan pengetahuannya,” ungkap Ery.
Gen Halilintar di acara Rumpi Foto: Giovanni/kumparan
Keluarga Gen Halilintar tersandung kasus hukum lantaran meng-cover lagu Lagi Syantik, yang dipopulerkan Siti Badriah alias Sibad. Mereka sempat mengunggah video itu di kanal YouTube pribadinya.
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat.
ADVERTISEMENT
Dalam poin-poin gugatan, pihak penggugat, PT. Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan atau Yogi RPH, dan Pian Daryono atau Donall, mencantumkan nominal gugatan pada pihak tergugat, yaitu mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.