Irish Bella Tak Dampingi di Sidang Narkoba, Ammar Zoni: Dia Harus Jaga Anak

23 Agustus 2023 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (22/8). Namun, di sidang kali itu, istri Ammar, Irish Bella, tak datang menemani.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 30 tahun itu buka suara soal absennya Irish. Menurutnya, sang istri memiliki kesibukan lain yang tak dapat ditinggal.
"Irish harus menjaga anak-anak," ujar Ammar Zoni kepada wartawan usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ammar Zoni menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kesempatan itu, bintang sinetron Anak Jalanan tersebut juga disinggung soal isu keretakan rumah tangganya dengan Irish. Namun, Ammar enggan membahasnya lebih jauh.
"Minta doanya saja, semuanya semoga baik-baik saja. Istri sama anak baik-baik saja, mereka mendoakan terus," ucap Ammar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ammar didakwa terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu bersama Mustaqim dan Rahmat Hidayat yang merupakan sopir pribadinya.
Pasangan artis Amar Zoni dan Irish Bella saat memberikan keterangan usai melahirkan anak ke empat mereka di rumah sakit kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Agus Apriyanto
Akibat perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.