Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Isa Zega Ditahan, Polda Jatim: Upaya Restorative Justice Tak Temui Kesepakatan
24 Januari 2025 14:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi telah mengupayakan restorative justice (RJ) antara Isa Zega dan Shandy. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kami berupaya melakukan proses restorative justice yang melibatkan dari kedua belah pihak, baik yang terlapor maupun pelapor atau dari korban maupun tersangka. Dan upaya yang kami lakukan hasilnya dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," ucap Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon kepada awak media, Jumat siang.
Sebelum ditahan, Isa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim pada Kamis (23/1). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
"Pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dimulai pukul 17.30 WIB dengan sekitar 20 pertanyaan, dan langsung selesai. Setelah itu, kami melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Charles.
ADVERTISEMENT
Isa Zega dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan hasilnya baik. Sehingga, ia bisa langsung ditahan.
"(Kondisi kesehatan Isa Zega) baik-baik saja," ucap Charles.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Isa dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi menetapkan Isa sebagai tersangka setelah mendalami laporan tersebut.
Reporter: Farusma Verdian