Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik

9 Mei 2025 9:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Selebgram Isa Zega divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas pencemaran nama baik yang dilakukan kepada pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
ADVERTISEMENT
Isa Zega terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang pada Kamis (8/5).
Isa Zega menjalani sidang pencemaran nama baik di PN Kepanjeng Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ayun dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
Isa Zega mengaku ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan tersebut. Ia mengaku tidak akan mengajukan banding, sebab Malang bukan wilayahnya.
"Saya sudah bilang sama pengacara saya. Sebenarnya percuma banding karena tetap hasilnya akan sama. Karena walau bagaimanapun pihak pelapor pasti akan berusaha untuk membungkam mulut saya," kata Isa Zega.
Ia juga menyebut sudah pasrah dengan vonis hukuman yang diberikan kepadanya.
"Sebenarnya gini, sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Jadi sebenarnya percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis," ucapnya.
Reporter: Farusma Verdian