Kumparan Logo

Istri Anji Mengaku Tak Tahu Suaminya Konsumsi Narkoba

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Musisi Anji kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 42 tahun tersebut mendekam di Polres Jakarta Barat saat ini.

Istri Anji, Wina Natalia, sempat menjenguk sang suami pada Rabu (16/6). Dalam kedatangannya itu, dia tampak didampingi oleh kakak Anji, Erie.

embed from external kumparan

Usai keluar dari gedung Polres Jakarta Barat, Wina tampak berjalan cepat menuju area parkir. Dia bahkan sempat bungkam saat dihujani pertanyaan dari awak media.

Istri dari musisi Anji, Wina Natalia saat mendatangi di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Namun sesampainya di mobil, Wina sempat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan. Pada intinya, dia mengaku tak tahu bahwa selama 9 bulan belakangan sang suami sudah mengonsumsi ganja.

embed from external kumparan

“Saya enggak tahu, sih, (Anji pakai ganja). Pokoknya saya enggak tahu,” ujar Wina.

Dalam kesempatan itu, Wina hanya meminta doa yang terbaik untuk Anji. Dia berharap agar perkara tersebut bisa berjalan dengan lancar.

embed from external kumparan

“Saya cuma minta doanya saja semoga semua proses berjalan baik. Terima kasih dukungannya,” ungkapnya.

Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Kemudian, Wina juga sempat memohon maaf kepada rekannya yang belum bisa menjenguk Anji. Sebab, kata Wina, untuk sementara ini hanya keluarga dan pihak label yang diizinkan berkunjung.

“Maaf buat teman-teman sahabat kalau tidak bisa nengok karena memang hanya keluarga dan dari label aja,” pungkasnya.

Anji ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 11 Juni lalu. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total sekitar 30 gram di dua tempat berbeda.

Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampi 12 tahun penjara.