Polisi Sita Buku soal Ganja Terkait Kasus Narkoba Anji
·waktu baca 1 menit

Polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Anji. Salah satunya adalah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Buku tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan lanjutan terkait kasus narkoba Anji di Bandung, Jawa Barat.
“Ada buku Hikayat Pohon Ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat rilis di kantornya, Rabu (16/6).
Ady mengungkapkan mengapa ada buku Hikayat Pohon Ganja terkait kasus narkoba yang menjerat Anji. Ady mengatakan penyanyi berusia 42 tahun itu mencari tahu mengenai ganja.
“Yang bersangkutan ingin cari tahu, bagian edukasi terhadap ganja itu sendiri. Kenapa di luar negeri legal, di kita ilegal,” ucap Ady.
Anji ditangkap di studionya di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Dari hasil tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Anji juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Anji mengaku menggunakan ganja sejak September 2020. Tujuannya, kata Ady, supaya bisa rileks dan produktif.
“Tidak terlalu rutin (menggunakannya). Menurut pengakuannya baru beberapa kali,” tutur Ady.
Atas perbuatannya Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 4-12 tahun,” kata Ady.
