Kumparan Logo

Polisi Sita Buku soal Ganja Terkait Kasus Narkoba Anji

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Musisi Anji saat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Senin, (14/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Anji saat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Senin, (14/6). Foto: Ronny

Polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Anji. Salah satunya adalah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Buku tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan lanjutan terkait kasus narkoba Anji di Bandung, Jawa Barat.

“Ada buku Hikayat Pohon Ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat rilis di kantornya, Rabu (16/6).

kumparan post embed
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Ady mengungkapkan mengapa ada buku Hikayat Pohon Ganja terkait kasus narkoba yang menjerat Anji. Ady mengatakan penyanyi berusia 42 tahun itu mencari tahu mengenai ganja.

“Yang bersangkutan ingin cari tahu, bagian edukasi terhadap ganja itu sendiri. Kenapa di luar negeri legal, di kita ilegal,” ucap Ady.

kumparan post embed

Anji ditangkap di studionya di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Dari hasil tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan ganja.

Anji juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

kumparan post embed
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Anji mengaku menggunakan ganja sejak September 2020. Tujuannya, kata Ady, supaya bisa rileks dan produktif.

“Tidak terlalu rutin (menggunakannya). Menurut pengakuannya baru beberapa kali,” tutur Ady.

Atas perbuatannya Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 4-12 tahun,” kata Ady.