Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presenter Roy Kiyoshi diringkus polisi pada Rabu (6/5). Ia diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, menjelaskan seperti apa status Roy saat ini.
"Iya, sudah sebagai tersangka," ungkap Vivick ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Vivick menjelaskan bahwa Roy Kiyoshi sudah selesai mengurus berbagai berkas. Ia pun kini harus menetap di sel tahanan.
"Roy kita tahan, sudah selesai penandatanganan penahanannya. Kemudian, saat ini dalam proses untuk melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan saat ini, Vivick menemukan fakta baru mengenai penyalahgunaan narkoba yang Roy Kiyoshi lakukan. Ternyata, Roy mulai mengenal obat penenang sejak satu tahun belakangan.
"Pengakuan Roy, selama satu tahun belakangan (dia) selalu kontrol dokter. Nanti dokter juga akan kita mintai keterangan apakah benar hal itu. Kita cari tahu juga, apa benar dia lepas kontrol sejak 2019," kata Vivick.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu (lepas kontrol) dia mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan dokter secara online, padahal sekarang kondisi dia sehat, baik," sambungya.
Ketika diamankan polisi, Roy Kiyoshi kedapatan memiliki 21 butir obat psikotropika, yakni 10 butir Diazepam, 7 butir Dumolid, dan 4 butir Alprazolam. Berdasarkan tes urine, Roy juga positif Benzodiazepin.