Jalani Sidang Eksepsi, Isa Zega Minta Penangguhan Penahanan

5 Maret 2025 9:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isa Zega saat menjalani sidang eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Selasa (4/3/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Isa Zega saat menjalani sidang eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Selasa (4/3/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Isa Zega menjalani sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Selasa (4/3). Dalam sidang beragendakan eksepsi ini, Isa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
Isa Zega mengajukan permohonan tersebut karena ia selalu kooperatif sejak pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur hingga sekarang.
"Saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi, seharusnya bisa dikabulkan," kata Isa, Selasa (4/3).
Isa Zega saat menjalani sidang eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Selasa (4/3/2025). Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Isa mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan tuduhan pihak pelapor maupun jaksa penuntut umum terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saya tidak pernah mengatakan 'Shaun the Sheep' itu maksudnya pelapor (Shandy Purnama Sari), serta saya tidak pernah menyebut nama lengkap, bahkan menandai akun Instagram pelapor," ucapnya.
"Jadi agak aneh kalau Polda Jawa Timur menerima dan memproses laporan itu," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, salah satu permintaan penangguhan penahanan ini karena tempat perkara ini bukan di Kabupaten Malang yang masuk wilayah PN Kepanjen, melainkan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pelapor melihat peristiwa itu yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, tepatnya di Jakarta Selatan. Kemudian saksi-saksi dari pelapor domisilinya juga di Jakarta," ucapnya.
Reporter: Farusma Verdian