news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jefri Nichol Jelang Sidang Putusan: Tawakal Saja

11 November 2019 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol tiba di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol tiba di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (11/11), majelis hakim akan membacakan putusan atau menjatuhkan vonis pada lelaki berusia 20 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Tiba di pengadilan pada pukul 13.22 WIB, Jefri Nichol tampil dengan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam. Sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan, ia mengaku tak punya persiapan khusus jelang menghadapi sidang putusan.
Jefri Nichol tiba di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Sama seperti kemarin, sih, lebih ke (persiapan) mental saja. Semoga yang terbaik hasilnya,” ucap Jefri Nichol.
Hanya saja, bukan berarti ia tak punya rasa khawatir terkait bagaimana putusan hakim nanti. Biar bagaimanapun, nasibnya beberapa bulan—atau barangkali tahun—ke depan akan ditentukan oleh putusan tersebut.
Enggan menyebutkan harapan-harapan muluk terkait itu, Jefri Nichol memilih untuk berserah kepada Yang Mahakuasa terkait bagaimana vonis yang hendak dijatuhkan hakim padanya.
Jefri Nichol tiba di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Pasti deg-degan banget, sih. Ya, tawakal saja,” pungkas pemain film 'Pertaruhan' tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selaku terdakwa dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi. Pihak Jefri Nichol kemudian mengajukan permohonan agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Melalui pleidoi, pihak Jefri Nichol meminta hukuman rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, atau Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang telah dijalani.