Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Adam Deni

7 Agustus 2021 8:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
29
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx dan Adam Deni. Foto: Instagram/@jrxsid dan @adngrk
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx dan Adam Deni. Foto: Instagram/@jrxsid dan @adngrk
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Kabar ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ungkap Yusri saat dihubungi, Sabtu (7/8).
I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Rencananya, polisi akan memanggil dan memeriksa Jerinx sebagai tersangka pada Senin (9/8).
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," pungkasnya.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh pegiat sosial media, Adam Deni, atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Sebelum berujung laporan, Adam Deni memang sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Namun tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.
Kala itu, Adam Deni dituduh menghilangkan akun Instagram Jerinx. Ia juga mendapat ancaman dan makian dari sang musisi. Tak terima, Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: