Kumparan Logo

Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Jerinx di Kasus Pengancaman

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Adam Deni vs Jerinx. Foto: Instagram/@adngrk dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni vs Jerinx. Foto: Instagram/@adngrk dan kumparan

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait dugaan pengancaman yang dilakukan musisi Jerinx SID ke blogger Adam Deni, sore ini, Jumat (6/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut gelar perkara ini dilakukan guna menentukan nasib Jerinx, apakah ia akan dijadikan tersangka atau tidak.

"Sore ini kita mau gelar perkara untuk menentukan status dia (Jerinx) itu sudah memenuhi unsur enggak sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

embed from external kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Yusri menjelaskan, jika suami Nora Alexandra itu ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan. Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan minggu depan.

"Kalau memang nanti misalnya akan naik tersangka, rencana minggu depan kita jadwalkan memanggil si J itu," tuturnya.

embed from external kumparan

Sebelum berujung laporan, Adam Deni memang sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Namun tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.

Kala itu, Adam Deni dituduh menghilangkan akun Instagram Jerinx. Ia juga mendapat ancaman dan makian dari sang musisi. Tak terima, Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

embed from external kumparan