Kata Pengacara soal Doktif Tuding Istri Richard Lee Terseret TPPU
·waktu baca 2 menit

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, buka suara terkait tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret istri kliennya, dr. Reni Effendi.
Tudingan ini mencuat setelah dokter Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), melontarkan dugaan adanya aliran dana tidak wajar dalam bisnis yang dijalankan Richard Lee.
Abdul pun menegaskan dugaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menilai bahwa belum ada alasan yang cukup untuk mengaitkan aktivitas bisnis kliennya dengan praktik TPPU.
Abdul kemudian menegaskan seluruh usaha yang dijalankan oleh kliennya bersifat legal.
“Kita belum bisa terlalu dini menyimpulkan bahwa ada TPPU karena usaha yang dilakukan kan usaha yang legal,” ujar Abdul di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).
Abdul juga menyebut seluruh transaksi keuangan perusahaan tercatat secara resmi dan transparan. Ia membantah adanya praktik penyamaran rekening atau pengalihan dana untuk tujuan pencucian uang.
“Jelas kok rekening yang digunakan juga rekening nyata, tercatat, tidak ada penyamaran rekening, tidak ada dialihkan untuk pencucian. Sampai hari ini tidak ada mengarah ke sanalah,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan terhadap dr. Reni Effendi, istri Richard Lee sebagai saksi dalam kasus suaminya itu, Abdul menilai hal tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang wajar.
“Kalau keterangan tambahan dia diperiksa ya itu sesuatu yang sah-sah saja. Tapi untuk mengarah ke sana ini kan framing yang coba dimainkan,” katanya.
Abdul menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau soal TPPU-nya masih sumir, kita belum bisa mengarah ke sana. Menurut kami juga masih bisa diperdebatkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Reni Effendi telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Doktif terkait pelanggaran hak konsumen.
Reni diperiksa selama 7 jam ketika itu. Hingga kini, status Reni masih sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. Richard Lee sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.
