Kumparan Logo

Kata Polisi soal Foto Viral Richard Lee dalam Tahanan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Polisi membantah isu mengenai perlakuan istimewa terhadap tersangka Richard Lee Rutan Polda Metro Jaya. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyebut Richard Lee mendapat hak dan kewajiban yang serupa dengan tahanan lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan yang sama," tegas Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3).

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Andaru menjelaskan, hak-hak dasar para tahanan tetap dipenuhi oleh polisi, termasuk hak menjalankan ibadah.

"Termasuk juga hak-haknya kamk berikan. Mereka mendapat hak ibadah, hak untuk menjalankan puasa, berbuka, salat, segala macam. Jadi semua diperlakukan sama," imbuhnya.

Soal Foto Viral Richard Lee

Selain masalah perlakuan di tahanan, Andaru juga menanggapi beredarnya foto Richard Lee yang mengenakan baju tahanan saat mengikuti apel pagi di media sosial.

Foto tersebut sempat menuai protes dari pihak kuasa hukum Richard Lee yang berencana melaporkan kejadian itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memberikan keterangan pers soal penangkapan WN Liberia atas penipuan black dollar di PMJ, Jumat (27/3/2026). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Andaru menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman. Polisi berkomitmen menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan prosedur penanganan tahanan.

"Itu nanti masih jadi pendalaman informasi tersebut, ya. Masih dalam pendalaman oleh Propam. Nanti silakan kami kabarkan ya," ujar Andaru.

Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. Richard Lee sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.