Keanu Agl hingga Awkarin Akan Diperiksa Terkait Penipuan Travel Umrah Hanania
·waktu baca 2 menit

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group). Sejumlah pemeriksaan sudah dilakukan terhadap Direktur Utama Hanania Group, ASF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pihaknya mendalami soal dana yang dialokasikan pihak Hanania yang digunakan di luar kepentingan perjalanan umrah para jemaah. Salah satunya membayar influencer dan selebgram.
"Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing," kata Iman di kantornya, Selasa (2/6).
Oleh karena itu, polisi akan memanggil sejumlah selebgram atau influencer yang pernah menerima endorse dari Hanania Group. Polisi akan mendalami soal program endorse yang diterima oleh para influencer tersebut.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Group," tukasnya.
Keanu Agl, Awkarin, Hingga Dara Arafah Pernah Jalani Ibadah Umrah Bersama Travel Hanania
Keanu Agl, Awkarin hingga Dara Arafah pernah di-endorse travel umrah tersebut sekitar tahun 2024. Hal ini terlihat dalam salah satu unggahan di akun TikTok Hanania Tour & Travel.
Salah satu video memperlihatkan momen Keanu Agl, Awkarin hingga Dara Arafah menjalani ibadah umrah dengan penyedia travel itu. Dalam video tersebut, mereka juga tampak mempromosikan travel umrah tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp 78,8 juta.
Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
