Kejari Jaksel Persilakan Jika Vicky Prasetyo Ingin Ajukan Penangguhan Penahanan

7 Juli 2020 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis, (19/12/2019).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempersilakan apabila pihak Vicky Prasetyo ingin mengajukan penangguhan penahanan. Vicky ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Vicky kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Pria kelahiran Bekasi ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Iya, kan mengajukan enggak apa-apa. Itu haknya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, saat dihubungi kumparan, Selasa (7/7).
Presenter Vicky Prasetyo (tengah) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
Andhi mengatakan bahwa pihak Vicky Prasetyo telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Namun, penyampaiannya dilakukan baru secara lisan.
“Sudah menyatakan permohonan, tapi personal. Resminya belum ada,” tutur Andhi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki beberapa pertimbangan melakukan penahanan terhadap Vicky. “Takut melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan menghilangkan alat bukti,” ucap Andhi.
Presenter Vicky Prasetyo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
Sebelumnya, kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan. Ramdan berharap Kejaksaan bisa mengabulkannya. Hal ini mengingat Vicky merupakan orang tua tunggal.
ADVERTISEMENT
“Saya, sih, berupaya untuk melakukan penangguhan, ya. Artinya, kejaksaan punya kewenangan untuk melakukan penahanan, kita mengikuti alur daripada proses hukum ini. Ketika memang punya upaya yang selayaknya kita lakukan, sebagai kuasa hukum, kita akan lakukan upaya itu. Insyaallah dapat dikabulkan, ya," kata Ramdan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Vicky dilaporkan ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumah Angel.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Dia menduga Angel yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya, selingkuh dengan Fiki Alman.
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Foto: Munady Widjaja
Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan penyelidikannya dihentikan.
Angel yang tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia melaporkan Vicky terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Angel melaporkan Vicky dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE. Adapun ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: