Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komedian Nurul Qomar beberapa waktu lalu harus berurusan dengan hukum terkait kasus pemalsuan dokumen ijazah yang menjeratnya. Bahkan lewat rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Qomar yang merasa tak bersalah, mengaku tak puas dengan putusan hakim. Oleh karenanya dia juga sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu pada 5 Desember lalu.
Pentolan grup lawak 4 Sekawan itu berharap dapat dibebaskan atas persoalan tersebut. Qomar yang tengah mencari keadilan, akan mengikuti segala proses yang diharuskan.
“Syukur kalau selesai nanti dibanding, kalau tidak masuk kasasi, kami berharap selesai di kasasi, tidak selesai di kasasi ada PK 1, PK 2 sampai grasi ke Presiden, kita ikutin,” ucap Nurul Qomar ketika ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12).
Meski sudah divonis, Qomar memang tak menjalani masa penahanan. Sebab katanya, putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap.
Kata Qomar, segala proses atas kasusnya masih terus berjalan. Dia menilai kasus tersebut penuh dengan muatan dendam dan kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
“Ada dendam Brebes dan ditunggangi kepentingan politik Cirebon. Ya detailnya nanti aja, jangan di kamera. Saya sudah tahu persis siapa pelaku-pelakunya,” ungkap Qomar.
Komedian berusia 59 tahun ini masih belum mau menyebutkan secara detail atas pernyataannya itu. Namun yang jelas, dia melihat banyak kejanggalan dalam serangkaian proses sidang yang sudah berjalan.
Salah satunya adalah, Qomar sulit meminta uji forensik atas barang bukti yang terlampir di persidangan. Hal ini sempat membuat Qomar ikut mempertanyakan keaslian barang bukti yang dihadirkan.
“Ada dua lho, ini benar enggak lab forensik? Dan itu tidak mau dilakukan oleh jaksa, oleh tim pelapor juga enggak mau melakukan, majelis hakim juga enggak mau, benar enggak itu tanda tangan? Asli enggak?” tutur Qomar.
ADVERTISEMENT
“Saya dituduh menggunakan surat itu, surat itu banyak, saya lihat di sosmed itu print-an, enggak jelas. Jadi, laboratorium forensik di Mabes Polri, itu yang menentukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Qomar juga mempertanyakan ketidakhadiran saksi dari pihak kampus yang memberikan gelar di persidangan. Padahal waktu pemeriksaan di kepolisian, pihak kampus terkait hadir dan memberikan keterangan.
“Yakin betul (ada muatan politis), dan saya tahu pelakunya siapa. Wilayah pengadilan enggak mau dengar alasan saya. Pengadilan sebatas barbuk di persidangan. Alasan politis enggak bisa,” tandasnya.
Mengilas balik, Qomar terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, pada 2017 lalu. Kala itu, Jaksa mendakwa Qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, pihak universitas merasa telah mengalami kerugian materiil dan berkurangnya kepercayaan masyarakat pada Civitas UMUS. Nurul Qomar sempat menjabat sebagai rektor UMUS pada tahun 2017. Masa jabatannya bertahan selama 10 bulan.
--------------
Ayo ikutan Harbolnas kumparan dan menangkan Umrah, iPhone 11, Motor Yamaha NMax, diskon 100% hanya untuk pembaca kumparan. Tertarik? Buruan daftar di kum.pr/ harbolnaskumparan .